Pj Wali Kota Banjar Bolehkan Kades Dukung Paslon di Pilkada 2024, Emang Boleh?

Budiana Martin
Pj Wali Kota Banjar bolehkan Kades dukung paslon di Pilkada 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati menyebutkan bahwa kepala desa boleh mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.

"Boleh-boleh saja, kepala desa kan dipilih, berbeda dengan lurah. Lurah itu harus netral karena ASN," katanya.

Ida menilai kepala desa itu biasanya merupakan relawan atau simpatisan partai politik. Sehingga dirinya menilai bahwa kepala desa boleh mendukung pasangan calon di Pilkada Banjar.

"Ya silahkan sesuai pilihannya masing-masing, kepala desa juga kan biasanya ada yang dari simpatisan partai," kata dia.

Bahkan Ida menyebutkan jika kepala desa mendukung salah satu paslon pun tak perlu mengundurkan dulu dari jabatannya.

"Tidak harus mundur, kecuali kalau kepala desanya yang mencalonkan, kalau hanya tim sukses nggak" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kota Banjar, Yayat Ruhiyat membantah pernyataan hal itu. menurutnya meskipun tidak tercatat sebagai ASN, namun kepala desa harus bersikap netral.

“kami tentu akan menjalankan sesuai Undang-undang Pemilu. Meski kami tidak tercatat sebagai ASN, tapi di dalam aturan itu kami harus bersikap netral,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network