“Kondisi barang bukti masih utuh, belum dipreteli. Biasanya sepeda motor hasil curian dijual dalam kondisi sudah dipreteli. Dijual onderdilnya,” jelas Kapolres AKBP Akmal.
Sementara ke-4 pelaku diciduk di rumah masing-masing dan ada juga yang dibekuk di jalan.
Komplotan RR Cs tersebut mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat pemiliknya menunaikan salat. Umumnya kejadiannya saat salat magrib, saat tidak banyak warga yang lalu lalang.
Warga diimbau bila memarkirkan sepeda motor di halaman masjid untuk lebih hati-hati. Pakai kunci pengaman yang lebih. Dari beberapa kejadian waktu paling rawan adalah saat magrib.
Dan untuk pengurus masjid di harapkan memasang CCTV atau adanya petugas khusus yang menjaga parkir dan keamanan masjid.
RR alias Kiki, laki-laki kelahiran tanggal 17 Agustus 1999 dan tiga orang kawannya tersebut dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dan dari 10 sepeda motor yang menjadi barang bukti perbuatan RR Cs, dua diantaranya, Rabu (19/6/2024) siang itu diserahkan kepada pemiliknya langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait