Kronologi Terbongkarnya Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Balita di Ciamis

Budiana Martin
Kronologi terbongkarnya ayah tega cabuli anak tirinya yang masih balita di Ciamis. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Kemudian status perkara ditingkatkan ke tingkat penyidikan kemudian pihak penyidik melakukan upaya paksa penangkapan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 dan membawa tersangka ke Ruang Unit PPA Polres Ciamis guna untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan melakukan kekerasan terhadap korban KO (Umur 2,5 Tahun). Dan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka yaitu EN dan ditempatkan di Rutan Polres Ciamis.

"Atas perbuatannya itu, diduga tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar," pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network