Kemudian status perkara ditingkatkan ke tingkat penyidikan kemudian pihak penyidik melakukan upaya paksa penangkapan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 dan membawa tersangka ke Ruang Unit PPA Polres Ciamis guna untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan melakukan kekerasan terhadap korban KO (Umur 2,5 Tahun). Dan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka yaitu EN dan ditempatkan di Rutan Polres Ciamis.
"Atas perbuatannya itu, diduga tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait