CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Aksi bejat ayah sambung berinisial EN (29) cabuli anak tirinya yang masih balita terbongkar.
Kini pelaku EN sudah diamankan oleh jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis usai dilaporkan oleh istrinya atau ibu korban.
Diketahui EN tega mencabuli anak tirinya yang masih balita, KO berusia 2 tahun karena merasa kesal terhadap korban yang sering kencing dan buang air kecil dicelana.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan kronologi kejadiannya berawal sekira bulan Mei 2024 sekitar jam 01.00 WIB sepulangnya tersangka bekerja.
Saat itu istri tersangka yang berinisial S bersama KO sudah dalam keadaan tidur, saat itu tersangka melihat celana anak korban sudah penuh dengan kotoran tinja sehingga membuat tersangka merasa tidak nyaman dan risih tidak bisa tidur.
"Karena mencium bau kotoran tinja korban KO, kemudian tersangka pun langsung membangunkan istrinya dan menyuruh untuk menceboki korban. Akan tetapi istrinya malah menolak dan kembali menyuruh tersangka untuk mencebokinya," kata dia.
Mendengar perkataan S tersangka langsung membawa korban ke kamar mandi dengan perasaan kesal sewaktu tersangka menceboki anak tirinya itu.
"Saat itu korban KO menangis tidak mau diam sehingga membuat tersangka kesal dan melakukan kekerasan dengan cara memasukan jari tengah tangan kiri tersangka kedalam kemaluan korban sampai dengan jari tengah tersangka masuk semua kedalam kemaluan korban KO," jelasnya.
Setelah itu tersangka menarik jari tengahnya ke arah belakang dubur korban sampai dengan kemaluan KO mengalami robek dan membuat anak tirinya menjerit kesakitan.
"Saat itu ibu korban atau istri pelaku sempat terbangun dan bertanya kepada tersangka dengan perkataan "kunaon?" (kenapa?), jawab tersangka "ah biasa budak tiap di ombehan mah ceurik (ah biasa anak setiap dicebokin suka, nangis)" kata Akmal.
Selanjutnya tersangka langsung memakaikan celana anak korban KO dan beristirahat tidur.
Beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB, S menemukan bercak darah dari kemaluan korban dan membawanya ke Puskesmas Panumbangan bersama dengan tersangka.
Akmal mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan Puskesmas Panumbangan dan RSUD Kabupaten Ciamis ditemukan luka robek tidak beraturan di kemaluan korban karena pihak Puskesmas Panumbangan merasa curiga atas luka yang dialami oleh anak korban KO tidak wajar.
"Puskesmas Panumbangan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Panumbangan," kata Akmal.
Kronologi Pengungkapan
Akibat kejadian itu ibu korban melaporkan ada yang dialami anaknya. Setelah Penyidik menerima laporan polisi kemudian Penyidik melakukan giat penyelidikan dengan melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan dari para Saksi dan meminta hasil Visum Et Repertum ke RSUD Ciamis.
Setelah Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Ciamis.
Kemudian status perkara ditingkatkan ke tingkat penyidikan kemudian pihak penyidik melakukan upaya paksa penangkapan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 dan membawa tersangka ke Ruang Unit PPA Polres Ciamis guna untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan melakukan kekerasan terhadap korban KO (Umur 2,5 Tahun). Dan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka yaitu EN dan ditempatkan di Rutan Polres Ciamis.
"Atas perbuatannya itu, diduga tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait