Ia mencontohkan apabila seorang pekerja dengan upah Rp3 juta per bulan dengan lama kerja 30 tahun kemudian upahnya dipotong sebesar 3 persen untuk program Tapera," Hasilnya pun belum cukup untuk membeli rumah," kata Yogi.
"Intinya kita sepakat dengan Bung Andi Gani ketua KSPSI Pusat untuk meminta program ini dikaji ulang. Keberadaan struktur bernegara bukanlah lembaga pemberi hak rakyat atau buruh," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait