CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Tarsum (51) warga Dusun Sindangjaya RT 08 RW 14 Desa Cisontrol, Rancah, Ciamis pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), Jumat (3/5/2024) pagi lalu sudah menjalani masa observasi kejiwaan di RSJ Cisarua Bandung selama 14 hari.
“Tersangka pelaku sudah kembali ke ruang tahanan Polres Ciamis kemarin (Selasa, 21/5/2024),” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH menjawab pertanyaan iNewsCiamisRaya.id disela-sela pemberangkatan calon jamaah haji Kloter 26 JKS di Gedung Dakwah KH Irfan Hielmy Islamic Center Ciamis, Rabu (22/5/2024) siang.
Setelah tersangka pelaku menjalani masa observasi selama 14 hari di RSJ Cisarua Bandung tersebut menurut AKBP Akmal, sekarang tinggal menunggu hasilnya.
“Hasil dari observasi tersebut akan diketahui 7 hari kedepan,” katanya.
Dan hasil dari observasi kejiwaan tersangka pelaku tersebut akan menentukan apakah proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi di Desa Cisontrol tersebut berlanjut atau tidak.
Dan saat ini Tarsum sudah kembali menghuni ruang tahanan Polres Ciamis. Bapak dua anak tersebut menghuni ruang khusus terpisah dari tahanan lainnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait