"Maka sampai saat itu pun status terlapor masih asas praduga tidak bersalah," kata dia menambahkan.
Mengenai persoalan yang dialami RR, Wawan menuturkan bahwa hal itu berawal dari masalah hutang piutang dengan pihak ketiga.
"Awalnya itu ada kerja sama dalam bidang usaha, lalu ada utang piutang dan terjadilah kesepakatan di dalamnya," jelasnya.
Dengan berjalannya waktu, ada beberapa pihak yang menagih hutang kepada pelapor, kemudian pelapor merasa risih dan akhirnya untuk menutupi agar hutang itu bisa terselesaikan mintalah bantuan kepada pihak terlapor.
"Apa bentuk bantuannya? Bantuannya itu terjadinya kesepakatan dan dituangkan juga dalam bentuk pernyataan," ujarnya.
"Dalam kesepakatannya itu ada beberapa pernyataan di tanggal, bulan, dan tahunnya yang sama dengan disepakati pelapor dan terlapor serta ada 3 saksi yang bisa dianggap cakap secara hukum," tuturnya.
Sebagai informasi, RR merupakan seorang pegawai honorer di salah satu instansi Kota Banjar. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. RR diamankan oleh pihak kepolisian karena tidak kooperatif saat dipanggil atas kasus dugaan penipuan hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait