BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Keluarga honorer pelaku penipuan di Kota Banjar, Jawa Barat mengajukan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka berinisial RR (31) atas kasus penipuan yang menjeratnya.
Pihak keluarga RR mengajukan praperadilan dengan didampingi tiga kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Kota Banjar. Menurut salah satu kuasa hukumnya, Wawan Rosmawan, permohonan pra peradilan terkait kasus yang menjerat kliennya sudah diajukan.
"Kami melakukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar per 13 Mei 2024," katanya, Rabu (15/4/2024).
Tujuan permohonan praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka, penetapan, dan proses lainnya yang dilakukan oleh penyidik terhadap terlapor.
"Apakah proses penetapan tersangka terhadap terlapor begitu juga proses lainnya seperti penahanan, penyitaan, dan lain sebagainya yang dilakukan pihak penyidik itu sah atau tidak," kata dia.
Wawan menjelaskan, sebagai kuasa hukum RR, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan itu kepada hakim yang memeriksa perkara kliennya.
"Jika sudah diperiksa oleh hakim nanti kita amati apakah permohonan kami dikabulkan atau ditolak. Kami serahkan kepada yang punya wewenang," terangnya.
Apabila berbicara terkait status penetapan tersangka terhadap terlapor, Wawan meminta kepada semua pihak agar menghormati proses yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Sebelum hakim Pengadilan memutus tersangka atau terlapor bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian," ucapnya.
"Maka sampai saat itu pun status terlapor masih asas praduga tidak bersalah," kata dia menambahkan.
Mengenai persoalan yang dialami RR, Wawan menuturkan bahwa hal itu berawal dari masalah hutang piutang dengan pihak ketiga.
"Awalnya itu ada kerja sama dalam bidang usaha, lalu ada utang piutang dan terjadilah kesepakatan di dalamnya," jelasnya.
Dengan berjalannya waktu, ada beberapa pihak yang menagih hutang kepada pelapor, kemudian pelapor merasa risih dan akhirnya untuk menutupi agar hutang itu bisa terselesaikan mintalah bantuan kepada pihak terlapor.
"Apa bentuk bantuannya? Bantuannya itu terjadinya kesepakatan dan dituangkan juga dalam bentuk pernyataan," ujarnya.
"Dalam kesepakatannya itu ada beberapa pernyataan di tanggal, bulan, dan tahunnya yang sama dengan disepakati pelapor dan terlapor serta ada 3 saksi yang bisa dianggap cakap secara hukum," tuturnya.
Sebagai informasi, RR merupakan seorang pegawai honorer di salah satu instansi Kota Banjar. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. RR diamankan oleh pihak kepolisian karena tidak kooperatif saat dipanggil atas kasus dugaan penipuan hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait