Maju Pilkada 2024, KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur

Budiana Martin
Maju Pilkada 2024, KPU Kota Banjar tegaskan Caleg terpilih harus mundur. Foto: Istimewa

Sebagai informasi, KPU Kota Banjar hingga saat ini belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif 2024.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota legislatif dilakukan tiga hari setelah KPu menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan.

Sehingga KPU harus menunggu MK selesai menyidang sengketa itu bulan Juni 2024 nanti.

Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kota Banjar sendiri dibuka pada 5 Mei sampai Agustus 2024 mendatang.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network