BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Banjar," kata Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, Kamis (18/4/2024).
Aturan tersebut diatur dalam Putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan itu tertulis bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," kata dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait