BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Briptu AR, anggota Polres Banjar diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Polisi tersebut diberhentikan dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Mapolres Banjar pada Senin (18/3) kemarin.
Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto mengatakan Briptu AR terbukti terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
"Berdasarkan putusan Kapolda Jabar pada 24 November 2023, Briptu AR mendapat putusan rekomendasi (PDTH) dari dinas Polri," kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, Selasa (19/3/2024).
Upacara PDTH di Polres Banjar ini dikatakan Danny merupakan yang pertama. Sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan tahapan-tahapan proses mulai dari pembinaan hingga sidang komisi kode etik profesi Polri untuk memutuskan.
"Dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan Briptu AR dijatuhi hukuman PDTH," ujarnya.
Danny mengatakan kejadian ini merupakan hal yang disayangkan, padahal profesi kepolisian itu salah satu pekerjaan yang masih terfavorit.
"Begitu besar keinginan masyarakat untuk menjadi polisi, ini harus jadi bahan evaluasi bagi semuanya personel Polres Banjar, ini diraih dengan tidak mudah sehingga kita harus menjaga profesi ini sebaik-baiknya," ujarnya.
Sementara dalam upacara PDTH tersebut Briptu AR menyampaikan permohonan maaf selama berdinas di Polres Banjar.
Briptu AR juga menyampaikan terimakasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan menjadi anggota Polri.
"Saya berharap kejadian yang saya alami ini menjadi pembelajaran buat rekan-rekan semua, jangan sampai mengecewakan institusi dan keluarga, harus lebih baik lagi dalam berdinas,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait