Dijanjikan Pekerjaan, Anak Perempuan di Kota Banjar Dicabuli Diatas Motor

Budiana Martin
Dijanjikan pekerjaan, anak perempuan di Kota Banjar dicabuli diatas motor. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Waktu itu, tersangka memberhentikan sepedah motornya kemudian melakukan perbuatan cabulnya diatas motor.

"Korban ini kan awalnya kenalan di facebook terus tersangka menawarkan pekerjaan dan akhirnya janjian untuk diantar ke lokasi kerja, saat itu korban dijemput oleh pelaku dari Tasik menuju Banjarsari, Ciamis," katanya.

"Saat di perjalanan tersangka memberhentikan kendaraannya di tempat sepi lalu melakukan aksinya kepada korban.

Ketika kejadian korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta tolong pada warga setempat," kata Danny menambahkan.

Akibat kejadian ini, tersangka terjerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Ayat (1) berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network