Dijanjikan Pekerjaan, Anak Perempuan di Kota Banjar Dicabuli Diatas Motor

Budiana Martin
Dijanjikan pekerjaan, anak perempuan di Kota Banjar dicabuli diatas motor. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Seorang anak perempuan asal Kota Tasikmalaya, dicabuli pria berinisial DS (22) warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Kejadian tersebut terjadi pada 19 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Priagung, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Menurut Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto pelaku DS melakukan aksinya diatas motor saat jalanan sepi dan gelap.

"Korban dicabulinya diatas motor saat jalan sepi," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (1/2/2024).

Danny menjelaskan kronologi kejadiannya itu berawal dari tersangka yang berjanji akan memasukan korban untuk bekerja.

Saat hari kejadian, korban meminta izin kepada pelapor bahwa dirinya akan ada orang yang menjemput untuk mengajaknya kerja menjadi pelayan toko sepatu di daerah Banjarsari, Ciamis.

"Siangnya itu korban sempat izin dulu kepada pelapor bahwa nanti pukul 22.00 WIB dirinya akan ada yang jemput untuk memasukan kerja di toko sepatu," kata dia.

Pelapor pun menyuruh korban untuk tidak berangkat. Namun sekira pukul 22.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban meninggalkan rumah dijemput oleh laki-laki.

Setelah itu, Danny mengatakan bahwa yang menjemput itu tersangka menggunakan sepedah motor. Mereka berangkat dari Tasik menuju Banjarsari, Ciamis.

Saat perjalanan, tersangka melewati jalur sepi dan gelap yang berada di daerah Priagung Desa Binangun.

Waktu itu, tersangka memberhentikan sepedah motornya kemudian melakukan perbuatan cabulnya diatas motor.

"Korban ini kan awalnya kenalan di facebook terus tersangka menawarkan pekerjaan dan akhirnya janjian untuk diantar ke lokasi kerja, saat itu korban dijemput oleh pelaku dari Tasik menuju Banjarsari, Ciamis," katanya.

"Saat di perjalanan tersangka memberhentikan kendaraannya di tempat sepi lalu melakukan aksinya kepada korban.

Ketika kejadian korban berhasil melarikan diri ke rumah warga dan meminta tolong pada warga setempat," kata Danny menambahkan.

Akibat kejadian ini, tersangka terjerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Ayat (1) berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network