Disdikbud Kota Banjar Keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Penjualan LKS ke Sekolah

Budiana Martin
Disdikbud Kota Banjar keluarkan Surat Edaran pemberhentian penjualan LKS ke sekolah. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar akhirnya mengeluarkan surat edaran pemberhentian penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah tersebar ke sekolah-sekolah di wilayahnya.

Surat edaran pemberhentian penjualan LKS tersebut diberikan kepada pihak kepala sekolah dasar (SD) baik negeri/swasta dan pengawas pembina jenjang SD.

Dalam surat tersebut tertuang dasar-dasar pemberhentian penjualan LKS diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut dijelaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.

Disdikbud Kota Banjar juga disebutkan dalam surat edaran tersebut pihaknya telah melakukan penelusuran ke setiap sekolah dasar baik negeri maupun swasta.

"Berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar ada penjualan modul ajar LKS yang dititip di beberapa sekolah, oleh karena itu penjualan modul ajar/LKS tersebut dihentikan," kata keterangan yang terdapat dalam surat edaran pemberhentian penjualan LKS di Kota Banjar.

Surat edaran pemberhentian penjualan LKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banjar, Kaswad pada 24 Januari 2024 lengkap dengan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Disdikbud Kota Banjar, Kaswad membenarkan bahwa pihaknya meminta sekolah-sekolah yang mendapat titipan buku LKS agar memberhentikan penjualan.

"Iya diberhentikan," kata Kaswad saat dihubungi wartawan, Jumat (26/1/2024).

Diberitakan iNewsCiamisRaya.id sebelumnya anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Mujamil merunut praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di daerahnya dapat berdampak buruk pada program wajib belajar 9 tahun.

Ia menjelaskan kegiatan-kegiatan seperti itu hanya akan memberatkan orang tua siswa dan nantinya akan berdampak negatif pada anak mereka.

Mujamil memberikan contoh jika orang tua siswa tidak sanggup membelikan anaknya buku tersebut tentu akan membuat anak menjadi minder.

"Setelah anak minder, nanti menyebabkan mereka menjadi malas bahkan bisa saja keluar dari sekolahnya. Sehingga dari hal itu program wajib belajar 9 tahun menjadi tidak efektif," katanya saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id.

Menyikapi agar kejadian itu tidak terjadi, Mujamil meminta Dinas Pendidikan Kota Banjar menelusuri kebenarannya.

"Jika memang benar ada dan secara aturan tidak boleh ya harus diberhentikan," kata dia.

Pihaknya juga meminta semua pihak mengawasi persoalan dugaan pelanggaran praktik jual buku LKS ke sekolah-sekolah dasar se-Kota Banjar ini, tak terkecuali wakil rakyat masyarakat.

Mujamil memastikan bahwa DPRD Kota Banjar khususnya komisi III akan ikut menelusuri hal tersebut dengan memanggil pihak sekolah yang bersangkutan dan Dinas Pendidikan.

"Kita akan ikut menelusuri persoalan ini. Nanti saya akan mengusulkan kepada ketua komisi untuk memanggil pihak sekolah yang bersangkutan dan Disdik nya," kata Mujamil.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network