Tempat terlarang untuk dipasang APK tersebut diantaranya tempat ibadah, tempat pendidikan maupun fasilitas milik pemerintah.
Menurut Jajang, KPU sendiri sebenarnya sudah menerbitkan lokasi tentang zona lokasi pemasangan APK. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa. Sampai ke tingkat desa sudah ada titik lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan.
“Dalam penertiban APK ini, seharus pihak Parpol ikut peran aktif. Karena pihak parpol lah yang paling berkepentingan. Tetapi kenyataannya ada yang ikut, tapi malah banyak yang tidak ikut,” katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait