Langgar Aturan, Bawaslu Ciamis dan Tim Gabungan Tertibkan APK Pileg dan Pilpres 2024

Andri M Dani
Bawaslu Ciamis dan tim gabungan tertibkan APK Pileg dan Pilpres 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

Tempat terlarang untuk dipasang APK tersebut diantaranya tempat ibadah, tempat pendidikan maupun fasilitas milik pemerintah.

Menurut Jajang, KPU sendiri sebenarnya sudah menerbitkan lokasi tentang zona lokasi pemasangan APK. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa. Sampai ke tingkat desa sudah ada titik lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan.

“Dalam penertiban APK ini, seharus pihak Parpol ikut peran aktif. Karena pihak parpol lah yang paling berkepentingan. Tetapi kenyataannya ada yang ikut, tapi malah banyak yang tidak ikut,” katanya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network