Langgar Aturan, Bawaslu Ciamis dan Tim Gabungan Tertibkan APK Pileg dan Pilpres 2024

Andri M Dani
Bawaslu Ciamis dan tim gabungan tertibkan APK Pileg dan Pilpres 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Selama sembilan hari ini Bawaslu Ciamis berikut Panwascam tiap kecamatan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dishub serta TNI dan Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2024.

Penertiban APK tersebut berlangsung secara serentak di 27 kecamatan di Ciamis mulai Kamis (04/01/2024) sampai hari terakhir, Jumat (12/01/2024).

“Untuk total jumlah APK yang berhasil ditertibkan sejak tanggal 4 Januari 2024 sampai hari ini (Jumat, 12/01/2024), masih menunggu berita acara dari Satpol PP,” ujar Ketua Bawaslu Ciami, Jajang Miftahudin kepada iNewsCiamisRaya.id, Jumat (12/01/2024).

APK yang ditertibkan tidak pilih kasih, baik yang sudah lama dipasang maupun yang baru dipasang.

APK yang menjadi target penertiban oleh tim gabungan tersebut menurut Jajang adalah APK yang melanggar ketentuan K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan) dan APK yang dipasang di tempat yang dilarang.

Tempat terlarang untuk dipasang APK tersebut diantaranya tempat ibadah, tempat pendidikan maupun fasilitas milik pemerintah.

Menurut Jajang, KPU sendiri sebenarnya sudah menerbitkan lokasi tentang zona lokasi pemasangan APK. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa. Sampai ke tingkat desa sudah ada titik lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan.

“Dalam penertiban APK ini, seharus pihak Parpol ikut peran aktif. Karena pihak parpol lah yang paling berkepentingan. Tetapi kenyataannya ada yang ikut, tapi malah banyak yang tidak ikut,” katanya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network