Menurut Kades Uus, dengan diportalnya perlintasan KA tanpa palang pintu di Kedungcaung tersebut, akses lalu lintas mobil terpaksa dialihkan ke Cibeka atau lewat underpass Cipinang. “Sekarang harus lewat Cibeka atau lewat underpass Cipinang. Ya, resikonya agak lebih jauh,” jelasnya.
Meski keberadaan perlintasan KA tanpa palang pintu, tanpa penjaga di Kedungcaung tersebut sudah cukup lama. Namun baru Rabu (10/01/2024) siang itu terjadi kecelakaan yang melibatkan KA dan kendaraan yang melintas rel.
“Baru kali itu kejadian kecelakaan di lintas KA di Kedungcaung,” kata Kades Uus.
Seperti yang diberitakan iNewsCiamisRaya.id, sebuah mobil terbuka pengangkut tabung gas elpiji Bright Gas (pink) tertabrak KA Pasundan di perlintasan KA tanpa palang pintu Kedungcaung, Rabu (10/01/2024) jam 13.30 WIB siang. Mobil bak terbuka terseret sejauh 20 meter kemudian terjungkal masuk parit dalam kondisi ringsek nyaris tak berbentuk.
Dua penumpang mobil bak terbuka, Ruhiyat (40) dan Suryadin (29) jadi korban. Keduanya warga Dusun Cigamping Desa Neglasari Pamarican Ciamis. Ruhiyat meninggal dunia menyusul kejadian tersebut dengan cedera di kepala. Sementara Suryadin mengalami luka parah, patah tulang kaki kanan dan luka multi injury.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait