Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaanya

Budiana Martin
Kenali 5 jenis Surat Suara Pemilu 2024, ini perbedaanya. Foto: Instagram

Selanjutnya surat suara berwarna kuning, ini ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara berwarna kuning ini memiliki tampilan bertanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPR.

Kemudian surat suara berwarna merah yang diperuntukkan untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Surat suara ini hanya memuat dua bagian yaitu nomor urut dan foto serta nama calon anggota DPD.

Untuk surat suara berikutnya berwarna biru yang diperuntukkan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Bagian surat suaranya ada tanda gambar politik, nomor urut partai, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

"Terakhir surat suara berwarna hijau, ini ditujukan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota, dalam surat suara ada tanda gambar parpol, nomor urut parpol, nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Joko berharap saat pelaksanaan pemilu 2024 nanti, masyarakat tidak ada yang keliru dalam memilih dan membedakan jenis-jenis surat suara yang digunakan KPU untuk pemilihan umum 2024.

"Mudah-mudahan tidak ada yang keliru dan penyelenggaraan pemilu khususnya di Kota Banjar bisa berjalan dengan baik dan lancar," tutupnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network