Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaanya

Budiana Martin
Kenali 5 jenis Surat Suara Pemilu 2024, ini perbedaanya. Foto: Instagram

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan menggunakan 5 jenis surat suara pemilihan umum.

Surat suara tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 tahun 2023 paragraf 3 pasal 5-8.

Lalu, apa saja 5 jenis surat suara pada pemilu 2024 itu ?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Joko Nurhidayat menjelaskan ulasan 5 jenis surat suara Pemilu 2024 serta perbedaan yang perlu diketahui.

Apa Itu Surat Suara Pemilu

Joko menjelaskan surat suara pemilu merupakan sarana yang digunakan pemilih untuk melakukan pencoblosan saat Pemilu seperti yang tertuang dalam aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2023.

Ia mengatakan surat suara yang dicetak akan mendapatkan pengamanan berupa mitroteks atau teks kecil yang tersembunyi sebagai tanda keasliannya.

Jenis surat suara dikatakan Joko juga ditandai dengan warna berbeda-beda sesuai tujuannya seperti diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU nomor 14 tahun 2023.

"Pertama surat suara berwarna abu-abu, jenis surat suara berwarna abu-abu ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya kepada iNewsCiamisRaya.id, Rabu (10/1/2024).

Dalam surat suara abu-abu terdapat 3 bagian diantaranya seperti foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon dan tanda gambar partai politik atau tanda gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network