Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas untuk 225 TPS

Andri M Dani
Terindikasi anggota Parpol, Bawaslu Ciamis perpanjang masa pendaftaran pengawas untuk 225 TPS. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Bawaslu Ciamis sudah menggelar masa pendaftaran calon Pengawas TPS (PTPS) untuk 3.943 TPS se-Ciamis. Waktu pendaftaran mulai Selasa (2/1/2024) sampai Sabtu (6/1/2024). Total ada 4.467 orang yang mendaftar.

Namun untuk 225 TPS, masa pendaftaran terpaksa diperpanjang sampai Senin (8/1/2024).

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin kepada iNewsCiamisRaya.id, Selasa (9/1/2024) perpanjangan masa pendaftaran P-TPS untuk 225 TPS tersebut karena dua sebab utama.

Yakni ada TPS yang tidak ada pendaftarnya dari warga setempat, dan faktor utama lainnya ada pendaftar tetapi setelah dilakukan penelitian yang bersangkutan terindikasi anggota parpol.

“Hal tersebut terdeteksi dari Sipol,” ujar Jajang Miftahudin,  Selasa (9/1/2024).

Dari semua persyaratan yang harus dipenuhi, pendaftaran yang diutamakan adalah pendaftar yang beralamat di daerah domisili TPS.

Sementara anggota Parpol termasuk orang yang dilarang mendaftar jadi pengawas TPS.

Untuk memastikan pendaftar bukan anggota parpol, dalam proses seleksi administrasi berkas pendaftaran, Bawaslu Ciamis melakukan deteksi NIK pendaftar dengan Sipol (Sistem Informasi Parpol).

Dengan deteksi melalui Sipol tersebut diketahui ada anggota parpol di Ciamis yang ikut mendaftar sebagai Pengawas TPS.

Karena terindikasi anggota parpol menurut Jajang, masa pendaftaran PTPS untuk sejumlah TPS di Ciamis diperpanjang sampai Senin (8/1/2024).

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network