BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati dan Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto telah berhasil menyelesaikan polemik terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan warga.
Diketahui, kasus dugaan penistaan agama itu muncul saat kegiatan perayaan malam natal di Gereja Katolik Santos Filipus Stasi Banjar pada (24/12) lalu.
Saat itu, seorang warga Jadimulya bernama Erna Wati berinisiatif mengajak warga yang notabene umat muslim untuk memberikan hadiah kepada umat kristiani yang sedang merayakan malam natal.
Dengan beragam kegiatan mulai dari pemberian bunga, kue dan persembahan tari-tarian natal, nyatanya memicu warga muslim Jadimulya lainnya bereaksi.
Dimana, mereka menganggap bahwa kegiatan dari inisiatif Erna itu terlalu berlebihan dan sebagai tindakan diduga telah menistakan agama Islam.
Kejadian tersebut pun bahkan berujung ke pelaporan polisi, dimana Erna dilaporkan telah melakukan dugaan penistaan agama.
Menurut salah seorang pendamping warga muslim Jadimulya, Zaenal Arifin, pihaknya telah melaporkan Erna ke polisi atas dugaan penistaan agama Islam.
Zaenal menyebutkan ada 4 perkara yang telah dilaporkan oleh sejumlah warga muslim Jadimulya ke pihak kepolisian Polres Banjar.
Adapun perkara yang dilaporkan pertama tentang fitnah mengatasnamakan warga muslim Bobojong atau Jadimulya.
"Seperti berbunyi dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tentang barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya untuk diketahui umum," kata dia.
Kemudian tentang eksploitasi anak dimana E telah mengikutsertakan anak untuk melakukan tari-tarian tanpa memberitahu dulu bahwa mereka akan ditampilkan untuk acara di Gereja padahal anak-anak itu beragama Islam dan sebagian santi madrasah.
Selanjutnya terkait berita bohong atau hoax, dimana terlapor telah mengatasnamakan warga muslim lingkungan tersebut terkait inisiasi warga memberikan kejutan kepada jemaat gereja.
"Terakhir yang paling fatal itu tentang penistaan agama (menggunakan atribut agama lain) yang sejalan dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim," katanya.
"Jadi ada tuntutan di pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama," kata Zaenal menambahkan.
Sebelum dan sesudah warga melaporkan kasus dugaan penistaan agama ini, Erna memang sudah melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kejadian itu.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait