MK Kabulkan Soal Gugatan Masa Jabatan yang Terpotong, Bupati Herdiat: Kami Taat dan Ikuti Aturan

Andri M Dani
MK Kabulkan soal gugatan masa jabatan yang terpotong, Bupati Herdiat: Kami taat dan ikuti aturan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

“Kalau ketentuannya sampai tanggal 31 Desember 2023, kami siap. Bila sekarang setelah ada keputusan MK, yakni sampai akhir masa jabatan (AMJ) tanggal 20 April 2024, kami taat dan patuh atas aturan yang berlaku,” ujar Bupati Herdiat Sunarya menjawab pertanyaan iNewsCiamisRaya.id usai pengukuhan/pelantikan Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) dari 27 kecamatan di GGT Ciamis, Jumat (22/12) sore.

Menurut Bupati Herdiat, soal akhir masa jabatan tersebut pihaknya akan mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Mau sampai tanggal 31 Desember (2023) tidak jadi masalah. Kalau ketentuannya sampai tanggal 20 April (2024), kami pun siap. Tidak ada masalah,” imbuhnya.

Sebenarnya menurut Bupati Herdiat, setelah digelar rapat paripurna DPRD Ciamis tanggal 5 Desember 2023 lalu tentang pengumuman akhir masa jabatan bupati, ia sudah siap-siap pindah dan “beberes” dari pendopo. Namun setelah adanya keputusan MK Kamis (2/12) “beberes”nya ditunda dulu sampai menjelang  akhir masa jabatan (AMJ) tanggal 20 April 2024 nanti.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network