MK Kabulkan Soal Gugatan Masa Jabatan yang Terpotong, Bupati Herdiat: Kami Taat dan Ikuti Aturan

Andri M Dani
MK Kabulkan soal gugatan masa jabatan yang terpotong, Bupati Herdiat: Kami taat dan ikuti aturan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Kamis (21/12) resmi mencabut ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.

Tidak ada pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018 yang dilantik tahun 2019. Periode masa jabatan kepala daerah tersebut utuh sampai akhir masa jabatan (AMJ). Kecuali kepala daerah yang akhir masa jabatannya lebih dari sebulan menjelang Pilkada Serentak tahun 2024.

Kepala daerah yang merasakan langsung dampak dari keputusan MK tersebut adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya dan H Yana D Putra.

Pasangan Bupati dan Wabup Ciamis tersebut terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2018. Dilantik tanggal 20 April 2019 sebagai Bupati dan Wabup Ciamis periode 2019-2024.

Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, DPRD Ciamis pada Selasa (5/12) sore lalu sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan H Herdiat Sunarya-H Yana D Putra sebagai Bupati dan Wabup Ciamis yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023.

Namun dengan adanya keputusan MK Kamis (21/12) tersebut, ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut dibatalkan. Masa jabatan H Herdiat Sunarya-H Yana D Putra utuh sampai akhir masa jabatan (AMJ), yakni sampai tanggal 20 April 2024. Tidak jadi dipotong atau dipercepat sampai tanggal 31 Desember 2023.

Atas keputusan MK tersebut Bupati H Herdiat Sunarya menegaskan pihaknya akan mematuhi, taat dan mengikuti aturan yang berlaku.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network