CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Kamis (21/12) resmi mencabut ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.
Tidak ada pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018 yang dilantik tahun 2019. Periode masa jabatan kepala daerah tersebut utuh sampai akhir masa jabatan (AMJ). Kecuali kepala daerah yang akhir masa jabatannya lebih dari sebulan menjelang Pilkada Serentak tahun 2024.
Kepala daerah yang merasakan langsung dampak dari keputusan MK tersebut adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya dan H Yana D Putra.
Pasangan Bupati dan Wabup Ciamis tersebut terpilih pada Pilkada Serentak tahun 2018. Dilantik tanggal 20 April 2019 sebagai Bupati dan Wabup Ciamis periode 2019-2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, DPRD Ciamis pada Selasa (5/12) sore lalu sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan H Herdiat Sunarya-H Yana D Putra sebagai Bupati dan Wabup Ciamis yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Namun dengan adanya keputusan MK Kamis (21/12) tersebut, ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut dibatalkan. Masa jabatan H Herdiat Sunarya-H Yana D Putra utuh sampai akhir masa jabatan (AMJ), yakni sampai tanggal 20 April 2024. Tidak jadi dipotong atau dipercepat sampai tanggal 31 Desember 2023.
Atas keputusan MK tersebut Bupati H Herdiat Sunarya menegaskan pihaknya akan mematuhi, taat dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau ketentuannya sampai tanggal 31 Desember 2023, kami siap. Bila sekarang setelah ada keputusan MK, yakni sampai akhir masa jabatan (AMJ) tanggal 20 April 2024, kami taat dan patuh atas aturan yang berlaku,” ujar Bupati Herdiat Sunarya menjawab pertanyaan iNewsCiamisRaya.id usai pengukuhan/pelantikan Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) dari 27 kecamatan di GGT Ciamis, Jumat (22/12) sore.
Menurut Bupati Herdiat, soal akhir masa jabatan tersebut pihaknya akan mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Mau sampai tanggal 31 Desember (2023) tidak jadi masalah. Kalau ketentuannya sampai tanggal 20 April (2024), kami pun siap. Tidak ada masalah,” imbuhnya.
Sebenarnya menurut Bupati Herdiat, setelah digelar rapat paripurna DPRD Ciamis tanggal 5 Desember 2023 lalu tentang pengumuman akhir masa jabatan bupati, ia sudah siap-siap pindah dan “beberes” dari pendopo. Namun setelah adanya keputusan MK Kamis (2/12) “beberes”nya ditunda dulu sampai menjelang akhir masa jabatan (AMJ) tanggal 20 April 2024 nanti.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait