Kabar Gembira bagi Pegawai P3K, Kini Punya Hak Pensiun Sama Seperti PNS

Andri M Dani
Kabar gembira bagi pegawai P3K, kini punya hak pensiun sama seperti PNS. Foto: Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

Dengan perpanjangan kontrak 5 tahun sekali dan punya hak pensiun tersebut, tenaga P3K bisa setara dengan PNS.

Mungkin saja kedepan, tenaga P3K punya hak yang sama (setara) dengan PNS dalam pengembangan karir. Termasuk kewajiban dan kinerja yang berdasarkan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela).

Hal yang menggembirakan lainnya  ungkap Bupati Herdiat, pihaknya sudah mengajukan kuota tambahan  P3K sebanyak 3.510 formasi untuk berbagai SKPD. Namun prioritas utama adalah formasi bagi SKPD yang berhubungan dengan pelayanan dasar. Yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network