Dengan perpanjangan kontrak 5 tahun sekali dan punya hak pensiun tersebut, tenaga P3K bisa setara dengan PNS.
Mungkin saja kedepan, tenaga P3K punya hak yang sama (setara) dengan PNS dalam pengembangan karir. Termasuk kewajiban dan kinerja yang berdasarkan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela).
Hal yang menggembirakan lainnya ungkap Bupati Herdiat, pihaknya sudah mengajukan kuota tambahan P3K sebanyak 3.510 formasi untuk berbagai SKPD. Namun prioritas utama adalah formasi bagi SKPD yang berhubungan dengan pelayanan dasar. Yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait