CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Mulai akhir tahun 2023 ini perpanjangan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lagi setahun sekali. Melainkan lima tahun sekali.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya dalam sambutannya pada acara Penandatanganan dan Penyerahan SK perpanjangan P3K di Gedung Dakwah KH Irfan Hielmy Komplek Islamic Center Ciamis (IC), Rabu (20/12) pagi.
Penyerahan dan penandatanganan perpanjangan SK P3K tersebut dihadiri oleh 1.911 orang tenaga P3K angkatan pertama lingkungan Pemkab Ciamis. Yakni guru (tenaga pendidik) dan tenaga kesehatan yang diangkat jadi tenaga P3K tahun 2021.
Sebelumnya ribuan tenaga P3K tersebut diperpanjang kontraknya setiap satu tahun sekali. Tetapi pada akhir tahun 2023 ini perpanjangan kontraknya untuk 5 tahun ke depan.
Selain perpanjangan kontrak menjadi 5 tahun sekali, menurut Bupati Herdiat berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tenaga P3K juga punya hak pensiun seperti halnya PNS. Sesuai yang tercantum dalam UU No 20 tahun 2023, yang tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya.
Dengan perpanjangan kontrak 5 tahun sekali dan punya hak pensiun tersebut, tenaga P3K bisa setara dengan PNS.
Mungkin saja kedepan, tenaga P3K punya hak yang sama (setara) dengan PNS dalam pengembangan karir. Termasuk kewajiban dan kinerja yang berdasarkan PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela).
Hal yang menggembirakan lainnya ungkap Bupati Herdiat, pihaknya sudah mengajukan kuota tambahan P3K sebanyak 3.510 formasi untuk berbagai SKPD. Namun prioritas utama adalah formasi bagi SKPD yang berhubungan dengan pelayanan dasar. Yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait