Kabar Gembira bagi Pegawai P3K, Kini Punya Hak Pensiun Sama Seperti PNS

Andri M Dani
Kabar gembira bagi pegawai P3K, kini punya hak pensiun sama seperti PNS. Foto: Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Mulai akhir tahun 2023 ini perpanjangan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lagi setahun sekali. Melainkan lima tahun sekali.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya dalam sambutannya pada acara Penandatanganan dan Penyerahan SK perpanjangan P3K di Gedung Dakwah KH Irfan Hielmy Komplek Islamic Center Ciamis (IC),  Rabu (20/12) pagi.

Penyerahan dan penandatanganan perpanjangan SK P3K tersebut dihadiri oleh 1.911 orang tenaga P3K angkatan pertama lingkungan Pemkab Ciamis. Yakni guru (tenaga pendidik) dan tenaga kesehatan yang diangkat jadi tenaga P3K tahun 2021.

Sebelumnya ribuan tenaga P3K tersebut diperpanjang kontraknya setiap satu tahun sekali. Tetapi pada akhir tahun 2023 ini perpanjangan kontraknya untuk 5 tahun ke depan.

Selain perpanjangan kontrak menjadi 5 tahun sekali, menurut Bupati Herdiat berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tenaga P3K juga punya hak pensiun seperti halnya PNS. Sesuai yang tercantum dalam UU No 20 tahun 2023, yang  tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network