7 Caleg di Ciamis Meninggal Dunia Salah Satunya Masuk dalam DCT dan Surat Suara, Ini Penjelasan KPU

Budiana Martin
7 Caleg di Ciamis meninggal dunia salah satunya masuk dalam DCT dan surat suara, ini penjelasan KPU. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Sebanyak tujuh orang calon legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat meninggal dunia.

Dari ketujuh calon legislatif tersebut, satu diantaranya masih terdaftar di surat suara karena meninggal setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis.

Sedangkan, enam calon legislatif yang meninggal digantikan oleh caleg lain dari Partai yang sama dengan almarhum.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin membenarkan ada tujuh calon legislatif di beberapa daerah pemilihan Ciamis yang meninggal dunia sebelum penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tujuh caleg yang meninggal yakni Karyono Abas Saputra dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (Dapil) 5 nomor urut 02, Mad Max Ahmad Hidayat Dapil 6 dari PDIP nomor urut 8, Euis Tuti Suhartini Dapil 3 nomor 9 dari Partai Golkar, Gardea Nasdem Dapil 1 nomor urut 1.

Kemudian Dedeh Partai Nasdem Dapil 5 nomor urut 6, Faisol Khotib dari PPP Dapil 6 nomor urut 5 dan Agus Firman Hura Daerah Pemilihan 1 nomor urut 5.

Dari total caleg yang meninggal ada satu orang yakni almarhum Agus Firman Hura dari Partai Demokrat yang namanya akan tetap tercantum di surat suara pemilu 2024 untuk daerah pemilihan Ciamis 1 nomor urut 5.

Hal tersebut kenapa bisa terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia setelah ditetapkannya DCT oleh KPU Kabupaten Ciamis pada (3/11) lalu.

Saat itu KPU Kabupaten Ciamis menetapkan 624 DCT yang akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif DPRD Ciamis.

"Dari total nama yang telah ditetapkan ada nama almarhum Agus Firman Hura dari Partai Demokrat, namanya akan tercatat di surat suara sedangkan 6 caleg lainnya telah digantikan karena meninggal sebelum penetapan DCT oleh KPU waktu itu," kata Jajang kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Adapun jika saat pelaksanaan terdapat masyarakat yang tetap mencoblos nama yang bersangkutan, Jajang mengatakan suara tersebut akan tetap dianggap sah sebagai suara partai.

"Jika ada yang mencoblos suaranya tetap sah dan akan menjadi suara Partai," kata dia.

Dalam hal ini, Jajang juga mengimbau kepada semua masyarakat khususnya di Ciamis agar tetap mau berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dengan segala cobaan yang kita alami saya mengajak kepada semua masyarakat untuk mau ikut serta menyukseskan Pemilu ini berjalan dengan lancar dan kondusif," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network