Berdasarkan fakta dan data yang ada, saat Ida menyampaikan pernyataan tersebut bukan dalam kegiatan kampanye melainkan acara pisah sambut.
Ida juga dikatakan Wahidan tidak mengeluarkan atau menyampaikan visi-misi, program dan atau citra diri sosok caleg beserta partai politik yang disebutkannya.
"Jadi kesimpulan kami dalam hal ini pertama itu disampaikan bukan dalam kegiatan kampanye kemudian kami tidak menemukan unsur ajakan sehingga tidak ditemukan unsur pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
Diberitakan iNewsCiamisRaya.id sebelumnya pernyataan Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati saat memperkenalkan anaknya sebagai salah satu caleg DPRD Jabar dari salah satu partai peserta pemilu menuai polemik. Ida dinilai telah melanggar terkait aturan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait