"Menurut keterangan pelaku mereka tidak melakukan pengancaman hanya mengiming-imingi uang kepada korban," kata dia.
Akibat perbuatan bejatnya, dua tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," kata Tony.
Smentara itu diberitakan sebelumnya, korban merupakan bocah yang diurus oleh kakeknya dalam satu rumah di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
Kedua orang tua korban bekerja di luar daerah sedangkan kakeknya telah lama berpisah dengan istrinya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait