Sementara itu, Magdalena menjelaskan bahwa berdasarkan pengajuan pelaku SI dan NG mereka melakukan tindakan asusila ini di rumah masing-masing.
"Sebelum mencabuli cucunya, pelaku merayu dengan mengiming-ngimingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," terangnya.
Kemudian korban juga digauli tetangganya NG. Pengakuan pelaku telah melakukan tindakan tak senonoh kepada S sebanyak 5 kali.
Saat ini kasus pencabulan ini masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku sekarang telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Pelaku kita jerat dengan undang-undang anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait