CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Seorang bocah berinisial S (13) warga Padaringan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis digauli kakeknya SI (73) dan tetangganya NG (69).
Kelakuan bejat tersebut diketahui setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar korban.
"Iya benar kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada anak yang dicabuli oleh kakek dan satu orang tetangganya," ungkap Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Saat mendapatkan laporan masyarakat yang mencurigai aksi bejat sang kakek dan tetangga korban pihak kepolisian langsung bertindak.
"Setelah cukup bukti dan korban pun mengaku, dua hari kebelakang kakek dan tetangga yang mencabulinya itu langsung diamankan di Polres Ciamis," kata dia.
Korban saat ini dikatakan Magdalena dirawat sejak kecil oleh kakek dan neneknya karena orang tuanya telah berpisah atau bercerai.
"Ibu korbannya kan TKW, bapanya di luar Jawa karena mereka telah berpisah, nah korban diasuh sejak kecil oleh kakek dan neneknya," ucapnya.
Sementara itu, Magdalena menjelaskan bahwa berdasarkan pengajuan pelaku SI dan NG mereka melakukan tindakan asusila ini di rumah masing-masing.
"Sebelum mencabuli cucunya, pelaku merayu dengan mengiming-ngimingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," terangnya.
Kemudian korban juga digauli tetangganya NG. Pengakuan pelaku telah melakukan tindakan tak senonoh kepada S sebanyak 5 kali.
Saat ini kasus pencabulan ini masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku sekarang telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Pelaku kita jerat dengan undang-undang anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait