SUKABUMI, iNewsCiamisRaya.id – Seorang wanita penagih utang bank keliling berinisial RS di Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat tewas mengenaskan. Ia meregang nyawa ditangan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan debiturnya sendiri saat menagih utang. Akibat perbuatannya, IRT berinisial PS tersebut terancam hukuman mati.
Ironisnya, pelaku PS menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban RS ke aliran sungai. Agar tidak menimbulkan kecurigaan warga, jasad korban ditutupi kasur.
Pelaku PS ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat 17 November 2023 malam.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Fakta-Fakta IRT Tega Bunuh Wanita Penagih Utang Bank Keliling di Sukabumi
1. Adanya Laporan Orang Hilang
Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia berawal dari adanya informasi orang hilang yang dilaporkan warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023).
“Pada hari Rabu (15/11/2023), Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mendapatkan laporan terkait orang hilang berinisial RS yang dilaporkan oleh saudaranya berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota. Berita orang hilang ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait