PS membunuh korban RS dengan cara dicekik menggunakan ikat pinggang kulit dan kepala korban dipukul menggunakan besi. Setelah tewas, jasad korban dibungkus kasur bergambar Hello Kitty dan sprei. Tersangka PS menyuruh anaknya membuang jasad korban ke Sungai Cipelang.
Selain menangkap PS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang besi sepanjang 31 sentimeter (cm), ikat pinggang kulit, kasur, dan sprei.
Ternyata yang dibuang anak tersebut ke Sungai Cipelang merupakan jasad korban RS. Untuk mengelabui warga, mayat korban dibungkus menggunakan kasur dan sprei. Di dalam kasur dan sprei itu terdapat jasad korban RS.
5. Tersangka PS Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait