"Betul laporan ini, bukan delik aduan terutama Pasal 44 Ayat 1 itu delik murni untuk UU KDRT. Sampai saat ini masih bergulir. Jadi asumsi kami, perkara ini masih lanjut karena masih belum ada pencabutan secara tertulis. Sampai sekarang karena masih belum ada pencabutan jadi kami berasumsi perkara (kekerasan) ini tetap berlanjut," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, perempuan asal Cibinong, Kabupaten Bogor yang tengah hamil 6 bulan ini sempat dilaporkan hilang oleh sang suami dan menjadi viral. Ternyata, Dokter Qory yang dikabarkan hilang sengaja melarikan diri dari rumahnya. Ia kabur dari rumah karena menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan suaminya yang berulang tahun.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul "Masih Sayang, Dokter Qory Sampaikan Ingin Cabut Laporan Kasus KDRT Suaminya"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait