"Yang ada persetujuan pejabat 3 orang, izin pejabat 25 orang, tidak ada izin pejabat 14 orang dan tidak ada persetujuan 42 orang," katanya.
Adapun penyebab perceraian yang dialami para pegawai negeri sipil berasal dari sejumlah faktor, mulai dari gangguan pihak ketiga (selingkuh) atau faktor ekonomi.
"Perceraian terjadi karena ada perselisihan yang tidak diselesaikan secara baik dan memilih berpisah. Mulai dari ketidakjujuran masalah keuangan, kurang perhatian, gangguan dari orang lain, cemburu berlebihan dan hal lainnya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait