JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). THR ini akan diberikan pada H-10 Lebaran, sementara gaji ke-13 cair di Juni 2024.
Aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
“Tadi sudah disampaikan Bu Menteri (Sri Mulyani) karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik, kedua memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta THR PNS 2024 yang akan diberikan pada H-10 Lebaran.
1. Anggaran THR
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp48,7 triliun untuk membayar THR Lebaran kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan adanya lonjakan anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024, sebesar 25,5% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp38,8 triliun. Sedangkan pembayaran THR akan dimulai pada H-10 Lebaran.
Menurutnya, THR akan dibayar secara penuh dengan komponen yang mirip seperti sebelum pandemi Covid-19, sejalan dengan kondisi APBN yang telah sehat.
2. THR Full Tanpa Potongan
Sri Mulyani menambahkan, untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait