Buruh di Kota Banjar Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen

Budiana Martin
Buruh di Kota Banjar Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen. Foto: Ilustrasi

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) Kota Banjar, Jawa Barat menuntut untuk dilakukan pembaharuan besaran upah pada tahun 2024 mendatang.

Pernyataan ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi, mencerminkan pentingnya faktor-faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK).

"Kita tentu perjuangkan spirit kenaikan, Mudah-mudahan terwujud sesuai harapan bersama," katanya saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id, Rabu (8/11/2023).

Buruh di Banjar Minta UMP Naik 15 Persen

Ketua F-Sebumi Kota Banjar, Irwan Herwanto mengatakan sebelum ditetapkan besaran UMP/UMK 2024 nanti, pihaknya meminta agar upah dinaikan.

"Kami menginginkan upah minimum naik 15%," kata dia.

Ia menyebutkan ada beberapa alasan mengapa buruh meminta kenaikan upah 15%. Salah satu alasannya adalah kebutuhan hidup layak (KLH).

"Buruh Indonesia saat ini tampaknya masih berada dalam pusaran rezim upah murah," ucapnya.

Dimana kenaikan upah yang tidak signifikan pada beberapa tahun lalu senantiasa disertai dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya.

Sementara disisi lain, baik pengusaha maupun pemerintah dalam menentukan rumusan kenaikan upah selalu mengedepankan pertimbangan keberlangsungan industri dan mengurangi resiko PHK massal dengan dalih menekan angka pengangguran.

Padahal, secara empiris membuktikan, upah tinggi bagi pekerja/buruh sama sekali tidak memicu kenaikan pengangguran.

Kenaikan upah minimum tidak berkorelasi dengan menurunnya kesempatan kerja, sebaliknya kenaikan upah yang layak akan jadi stimulus bagi pekerja dan menguntungkan ekonomi secara luas.

Misalnya saja di Kota Banjar yang bertahun-tahun menyandang gelar daerah dengan Upah Terendah di Jawa Barat tidak serta merta meningkatkan investasi dan terbukanya kesempatan kerja di Kota Banjar.

Artinya, seharusnya banyak investor tertarik berinvestasi dan membuka usaha di Kota Banjar mengingat upah pekerja/buruh yang perlu dibayarkan sangat murah

"Namun faktanya tidak demikian, kesempatan kerja dan lapangan kerja di Kota Banjar masih saja sulit didapatkan," kata Irwan.

Dengan menaikkan UMP/UMK alih-alih pengangguran naik seperti yang ditakutkan pengusaha dan pemerintah, justru ini akan menjadi stimulus.

Jika pendapatan masyarakat (pekerja/buruh) naik, uang yang akan dibelanjakan dan menjadi perputaran ekonomi yang semakin besar.

Kendati, simbiosis mutualisme akan terbangun dan pengusaha akan diuntungkan atas peningkatan gairah belanja dan daya beli masyarakat.

"Secara otomatis juga dapat mendongkrak omzet penjualan pengusaha akan naik," terangnya.

Terkait perdebatan formula penetapan kenaikan upah, dimana pada penetapan upah tahun 2023 muncul polemik dari diterbitkannya pada PP 36 tahun 2021.

Peraturan ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network