Kasus Pembunuhan Wanita di Ciamis, Polisi Tetapkan Pacar Korban sebagai Tersangka

Budiana Martin
Kasus pembunuhan wanita di Ciamis, polisi tetapkan pacar korban sebagai tersangka. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Pelaku ini terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun)," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers pada Minggu (22/10/2023).

Tony mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.

"Untuk motif pembunuhan yang dilakukan pelaku kami masih mendalaminya,"pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network