"Pelaku ini terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun)," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers pada Minggu (22/10/2023).
Tony mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.
"Untuk motif pembunuhan yang dilakukan pelaku kami masih mendalaminya,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait