Kasus Pembunuhan Wanita di Ciamis, Polisi Tetapkan Pacar Korban sebagai Tersangka

Budiana Martin
Kasus pembunuhan wanita di Ciamis, polisi tetapkan pacar korban sebagai tersangka. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Pria berinisial D (33) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DH (32) warga Kota Banjar, Jawa Barat.  Tersangka D adalah pacar korban.

Sebagai tersangka, D dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kios buah-buahan di depan SPBU Cisaga, Desa Cisaga, Kabupaten Ciamis pada Jumat, (20/10/2023).

Pasal 338 KUHPidana termuat dalam Bab XIX KUHPidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap nyawa. Pasal 338 KUHPidana menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 351 KUHPidana mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiga dari pasal tersebut menyatakan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network