JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 diundur hingga tanggal 20 September 2023.
Awalnya, pendaftaran seleksi CPNS dijadwalkan dibuka hari ini, 17 September 2023. Namun, BKN telah memutuskan untuk mengundurkan tanggal tersebut.
“Sehubungan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Kepmenpanrb 571/2023 dan proses verval kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi, Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023,” tulisnya Dikutip dari Instagram resmi BKN, Minggu (17/9/2023).
Pengumuman mengenai penundaan pendaftaran seleksi CPNS 2023 telah disampaikan oleh BKN melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023
Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023, masih berlangsung hingga saat ini.
Saat ini, pemerintah pusat dan daerah sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) formasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah minimal 2 persen dari jumlah penetapan kebutuhan yang diterima harus diperuntukkan bagi pelamar disabilitas.
Selain itu, terdapat pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, di mana THK-2 dan non-ASN dapat memenuhi hingga maksimal 80 persen dari total kebutuhan, sementara pelamar baru harus memenuhi setidaknya 20 persen dari total kebutuhan yang ada.
Berikut ini jadwal terbarunya:
- Pengumuman seleksi 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
- Pendaftaran seleksi 20 September hingga 9 Oktober 2023.
- Seleksi administrasi 20 September hingga 12 Oktober 2023
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK 2023
Sebelum mendaftar calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti di bawah ini:
· Warga Negara Indonesia (WNI)
· Usia 18 tahun hingga 35 tahun
· Tidak pernah dipenjara
· Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
· Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
· Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
· Sehat jasmani dan rohani
· Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.
Persyaratan Dokumen
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Nomor Kartu Keluarga (KK)
· Nomor NPWP (jika ada)
· Nomor Telepon
· Email Aktif
· Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.
· Transkrip Nilai
· Pas Foto
· Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
“Sehubungan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Kepmenpanrb 571/2023 dan proses verval kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi, Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023,” tulisnya Dikutip BKN menuturkan pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 20 September 2023 pekan depan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Ini Alasan Pendaftaran Seleksi CPNS Diundur"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait