JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia merilis hasil temuan terbaru terkait daftar obat dan suplemen kesehatan hingga kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
Hasil temuan tersebut berdasarkan kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi yang dilakukan sebelumnya.
Obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang ditemukan oleh BPOM memiliki kandungan bahan yang dilarang dan berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, hingga gangguan hormon. Beberapa produk juga disebut berisiko menyebabkan kanker dan gangguan pada kulit.
Lalu, apa saja obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang dilarang beredar oleh BPOM? Berikut daftarnya, berdasarkan keterangan resmi yang baru saja dirilis.
Setidaknya terdapat sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Daftar Obat yang Dilarang Beredar oleh BPOM
1. Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng dari CV Putri Husada
2. Pegal Linu Cap Akar Daun dari CV Akar Daun
3. Sirandi kemasan botol kaca dari CV Herbal Mulya
4. Sirandi kemasan botol plastik dari CV Herbal Mulya
5. Liu Shen Shui (Obat Sakit Perut) dari PT Bintang Kupu Kupu
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui dari PT Bintang Kupu-Kupu
7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung dari PT Bintang Kupu-Kupu
8. Feroglobin Kid Drops botol kaca dari PT Vitabiotics Healthcare
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait