"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima,"tulis Wenny Ariani.
Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu. Saat itu ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Namun begitu, Rezky Aditya membantah hal tersebut. Sehingga Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022 lalu.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Rezky Aditya Ditetapkan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait