JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Konflik yang terjadi antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani perihal anak biologis Wenny akhirnya menemukan titik terang. Permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA menguatkan putusan majelis hakim yang menyatakan jika Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
"Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian serta menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum," dikutip melalui amar putusan MA dilaporkan oleh website resmi, Selasa (13/6/2023).
Tak berhenti sampai disitu, majelis hakim memutuskan bahwa anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat merupakan anak biologis dari Rezky Aditya. Sekaligus menolak permohonan kasasi sang artis ke Mahkamah Agung (MA).
"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya,"tutup amar putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa aktor Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani yang mengunggah salinan putusan dari PT Banten.
Dalam isi putusan tersebut, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis Naira apabila suami Citra Kirana atau terbanding ini tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait