Dudung mengatakan, AKBP AH telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Biodata dan Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Nonton Anaknya Pukuli Mahasiswa"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait