Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Umbar Anaknya Pukuli Mahasiswa

Tim Okezone/Eni Pepin Lusiani
AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Instagram

Dudung mengatakan, AKBP AH telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Biodata dan Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Nonton Anaknya Pukuli Mahasiswa"



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network