JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 3 April 2023.
Tiba pukul 09.58 WIB bersama tim kuasa hukumnya ayah Mario Dandy Satriyo, siap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Berikut sejumlah fakta menarik dari ditetapkannya Rafael Alun sebagai tersangka kasus korupsi.
6 Fakta Rafael Alun Jadi Tersangka KPK
1. Rafael Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).
2. Safe Deposit Box Rafael Berisi 3 Mata Uang Asing Senilai Rp32,2 Miliar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar isi safe deposit box milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Safe deposit box Rafael Alun itu berisi tiga mata uang asing, yaitu dollar Singapura, dollar Amerika, hingga Euro senilai Rp32,2 miliar.
"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang euro," kata Firli saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
3. Aset Mewah Rafael Dipajang di KPK dari Tas Bermerek hingga Mata Uang Asing
KPK memajang berbagai aset mewah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Aset mewah yang dipajang itu berupa tas wanita bermerek internasional hingga uang asing.
Berbagai tas mewah diduga milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, itu di antaranya bermerek Dior, Gucci, hingga Hermes. Sementara aset mewah lainnya disimpan di dalam koper besar.
Aset mewah itu adalah hasil temuan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Rafael Alun beberapa waktu lalu. Aset yang ditemukan di antaranya dompet, ikat pinggang, perhiasan, hingga pecahan mata uang rupiah.
4. Tiba di KPK Rafael Membisu
Rafael tak banyak bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ia memilih bungkam saat dicecar awak media soal apa saja yang dipersiapkan.
"Permisi ya, permisi," singkat Rafael Alun di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
5. Jadi Tersangka, Rafael Dijebloskan ke Penjara
Rafael Alun Trisambodo ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
6. Rafael 'Menyusul' Mario ke Dalam Penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ditahan di penjara. Namun, Rafael Alun ditahan di tempat berbeda dengan anaknya. Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikianlah fakta-fakta Rafael Alun Trisambodo Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi tersangka KPK dan dijebloskan ke penjara.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul "6 Fakta Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait