JAKARTA , iNewsCiamisRaya.id – Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2011 hingga 2023.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun, sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Bukti permulaan yang cukup sudah dipegang KPK.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Sementara itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun Trisambodo buka-bukaan soal harta kekayaan miliknya. Berdasarkan LHKPN, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56 miliar.
Dalam 10 tahun terakhir, kekayaan ayah tersangka Mario Dandy ini meningkat sekitar Rp36 miliar. Di mana awalnya, harta Rafel tercatat Rp20 miliar.
Rafael mengaku heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya, pasalnya dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait