VIDEO: Komplotan Curanmor di Kota Banjar Ditangkap Polisi, Sindikat Pencurian di Priangan Timur

Muhamad Iqbal

BANJAR, iNewsCiamisRaya.idKomplotan curanmor di Kota Banjar diringkus Satreskrim Polres Banjar. Komplotan curanmor tersebut beranggotakan 4 orang, yakni DH, DY, DR, dan RH.

Komplotan curanmor ini merupakan warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis dan warga Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Komplotan curanmor ini merupakan sindikat atau jaringan pelaku lintas kota di wilayah Priangan Timur. Mereka beraksi di Tasikmalaya, Garut, Ciamis, dan Kota Banjar.

Sasaran dari sindikat curanmor ini adalah kendaraan roda yang diparkir di depan rumah.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat melancarkan aksinya. Ada yang berperan untuk mengawasi situasi, joki, dan eksekutor atau pemetik.

Komplotan curanmor ini beraksi di waktu malam, mulai pukul 01.00 WIB hingga 06.30 WIB.

"Berdasarkan hasil introgasi, motif dari para tersangka curanmor ini melakukan aksinya dikarenakan memiliki kebutuhan tertentu. Salah satunya istri tersangka akan melahirkan, kemudian untuk kepentingan anak sekolah,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo di Mako Polres Banjar, Rabu (1/3/2023).

Menurut Bayu, pihaknya masih melakukan pengembangan karena masih ada 4 anggota dari komplotan curanmor ini yang masih buron. Ia menyebut, identitas ke 4 anggota komplotan curanmor tersebut sudah dikantonginya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Dari kompolotan curanmor ini kami dapat amankan 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ujarnya.

Bayu menuturkan, satu unit sepeda motor yang dicuri sudah dipereteli dan rencananya akan dijual per item secara terpisah.

“Kita akan cek kembali plat nomor dan nomor rangka serta nomor mesin. Kemudian 3 kendaraan hasil curian masih kami lakukan pencarian," tuturnya.

Kapolres Banjar menghimbau kepada masyarakat Kota Banjar khususnya untuk bisa ikut serta berperan aktif dalam mengurangi aksi kejahatan.

Salah satu cara untuk mengatasi curanmor ini yakni dengan menggunakan kunci ganda atau memasang kunci rahasia pada sepeda motor dan memastikan diparkir di tempat yang aman.

"Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Banjar,” ungkapnya.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network