Kapolres Banjar menghimbau kepada masyarakat Kota Banjar khususnya untuk bisa ikut serta berperan aktif dalam mengurangi aksi kejahatan.
Salah satu cara untuk mengatasi curanmor ini yakni dengan menggunakan kunci ganda atau memasang kunci rahasia pada sepeda motor dan memastikan diparkir di tempat yang aman.
"Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Banjar,” ungkapnya.
“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait