"Apabila lebih dari 14 hari tidak ada konfirmasi, STNK yang bersangkutan akan dilakukan pemblokiran. Karena pemblokiran ini by sistem. Jadi kepada pelanggar lalu lintas yang dikirimkan surat untuk segera mengkonfirmasi," jelasnya.
Asep menambahkan, bila STNK telah dilakukan pemblokiran, maka pemilik kendaraan nantinya akan mengalami kesulitan di kemudian hari untuk melakukan pengurusan pajak atau bila hendak menjual kendaraannya.
"Di wilayah hukum Polres Ciamis sementara ini sudah ada 2 STNK yang diblokir. Dengan demikian, kami himbau adanya pemberlakuan tilang ETLE ini agar pengguna jalan untuk lebih tertib lagi dan mengikuti aturan berlalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan dalam berkendara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait