Pelanggar Lalu Lintas yang Tidak Konfirmasi Tilang ETLE Akan Dikenakan Sanksi Pemblokiran STNK

Muhamad Iqbal
Pelanggar Lalu Lintas yang Tidak Konfirmasi Tilang ETLE Akan Dikenakan Sanksi Pemblokiran STNK. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

"Apabila lebih dari 14 hari tidak ada konfirmasi, STNK yang bersangkutan akan dilakukan pemblokiran. Karena pemblokiran ini by sistem. Jadi kepada pelanggar lalu lintas yang dikirimkan surat untuk segera mengkonfirmasi," jelasnya.

Asep menambahkan, bila STNK telah dilakukan pemblokiran, maka pemilik kendaraan nantinya akan mengalami kesulitan di kemudian hari untuk melakukan pengurusan pajak atau bila hendak menjual kendaraannya.

"Di wilayah hukum Polres Ciamis sementara ini sudah ada 2 STNK yang diblokir. Dengan demikian, kami himbau adanya pemberlakuan tilang ETLE ini agar pengguna jalan untuk lebih tertib lagi dan mengikuti aturan berlalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan dalam berkendara," pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network